MENGENAL UU No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

      Komentar Dinonaktifkan pada MENGENAL UU No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Undang-Undang Keperawatan adalah sesuatu. Sesuatu yang menyajikan harapan dan tantangan. Harapan bagi insan perawat karena dengan disyahkannya Undang-Undang tersebut maka profesi perawat telah diakui dan disejajarkan keberadaannya dengan profesi lain khususnya profesi kedokteran yang telah lebih dulu memiliki Undang-Undang. Selama ini profesi perawat seolah-olah keberadaannya dipandang sebelah mata. Antara ada dan tiada, sebenarnya keberadaannya amat dibutuhkan namun penghargaannya jauh dari kebutuhan.

Undang-undang keperawatan adalah tantangan. Tantangan bagi perawat untuk membuktikan bahwa perawat adalah profesi tenaga kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi dan lisensi. Dengan tuntutan semacam itu maka profesi perawat harus dapat menjawabnya dengan memberikan pelayanan secara profesional. Bukan pelayanan yang hanya berdasarkan insting belaka tetapi harus dilandasi oleh keilmuan.
SUBSTANSI Undang – Undang  KEPERAWATAN

Undang – Undang KEPERAWATAN Nomor : 38  Tahun 2014 Dalam UUK terdiri dari 13 bab dan 66 pasal. Dibawah ini akan dijelaskan isi dari Bab 1-6 Undang-undang keperawatan.

undang-undang-nomor-38-tahun-2014-tentang-keperawatan