Juknis Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan 2017

      Komentar Dinonaktifkan pada Juknis Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan 2017

Juknis Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan 2017

Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Berbagai indikator kesehatan masyarakat telah menunjukan terjadinya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang signifikan. Indikator tersebut antara lain adalah terjadinya peningkatan umur harapan hidup, terjadinya penurunan angka kematian ibu melahirkan, terjadinya penurunan angka kematian bayi dan balita serta terjadinya penurunan prevalensi gizi kurang pada anak balita.
Pencapaian tersebut tidak lepas dari ketersediaan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan berbagai program pembangunan kesehatan, antara lain sumber daya manusia kesehatan yang terdiri dari tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan merupakan unsur utama yang mendukung subsistem kesehatan lainnya.
Untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah kemudian menetapkan bahwa tenaga kesehatan adalah tenaga yang memiliki jenjang pendidikan minimal Diploma III. Hal tersebut dituangkan dalam UU No, 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan pasal 9 yang menyatakan bahwa Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga kecuali tenaga medis. Sementara itu, harus diakui bahwa di lapangan saat ini masih banyak tenaga yang bekerja di unit pelayanan, khususnya didaerah terpencil, tertinggal serta perbatasan dan kepulauan (DTPK), yang memiliki jenjang pendidikan menengah (JPM) dan jenjang pendidikan Diploma I (JPT D1), yang belum memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal sesuai profesinya karena berbagai kendala padahal mereka telah memiliki pengalaman bekerja cukup lama, memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan, kursus, dan pendidikan non-formal lainnya.
Mencermati kondisi tersebut Kementerian Kesehatan telah mengembangkan Program percepatan pendidikan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bersama dengan Kementerian Ristek Dikti. Dalam program tersebut, dilakukan pengakuan capaian pembelajaran tenaga kesehatan dalam jabatan selama melaksanakan tugasnya yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal jenjang kualifikasi Diploma Tiga. Dengan pengakuan capaian pembelajaran ini, maka tenaga kesehatan dalam jabatan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang kualifikasi Diploma Tiga tanpa perlu mengikuti semua mata kuliah dalam jenjang kualifikasi tersebut. Untuk itu, dipandang perlu dibuat suatu Petunjuk Teknis Program Percepatan Pendidikan melalui RPL sebagai aturan teknis dalam penyelenggaraan program.

Juknis Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan